TINJAUAN YURIDIS PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

Authors

  • Suisno Suisno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.75

Abstract

Salah satu persoalan yang sering muncul kepermukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya, seperti pada saat ini sering kita jumpai kenakalan berupa penyalahgunaan narkotika. Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan pengertian narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi pengaturan perantara narkotika dan sanksi perantra narkotika. Manfaat dari penelitan ini adalah mencegah penyalahgunaan narkotika, menambah wawasan penulis mengenai tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan. Ketentuan perantara narkotika hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Golongan II, Golongan III dipidana penjara atau denda sesuai dengan pasal 114, 119, 124, 129.Adapun sanksi sanki bagi penyalahgunaan narkotika juga di atur dalam Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dan untuk sanksi perantara narkotika pun tetap diatur dalam Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang tercantum dalam pasal 114, 119, 124, 129 yang menjatuhkan hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun atau denda 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum dan sanksi hukum bagi perantra narkotika tidak diatur secara khusus oleh Undang Undang narkotika, saran ketentuan hukum perantara narkotika seharusnya dibuat lebih jelas lagi atau dibentuk Undang Undang yang khusus agar tidak di samakan dengan pengedar narkotik, karena banyak pelaku yang merasa terjebak menjadi perantara narkotika.

Keywords : Perantara, Tindak Pidana ,Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2017-09-01

How to Cite

Suisno, S. (2017). TINJAUAN YURIDIS PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. Jurnal Independent, 5(2), 69–80. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.75

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>