KETERANGAN SAKSI VIA TELECONFERENCE DALAM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Authors

  • Suisno Suisno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.21

Abstract

Di dalam dunia hukum dan peradilan pada umumnya dan pada saat penyidikan serta pemeriksaan di depan persidangan pada khusunya, keterangan yang diberikan oleh saksi merupakan hal yang yang sangat penting karena barang bukti yang berupa obyek materiel ini tidak bernilai jika tidak diidentifikasi oleh saksi dan tidak akan dapat memperkuat keyakinan hakim tanpa didukung oleh keterangan saksi di dalam proses penanganan perkara pidana utamanya pada waktu proses penyidikan dan pemeriksaan di depan persidangan.

Keywords : Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang terurai di dalam pasal 184 KUHAP

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2014-06-01

How to Cite

Suisno, S. (2014). KETERANGAN SAKSI VIA TELECONFERENCE DALAM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Independent, 2(1), 90–100. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.21

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>