PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.50Abstract
Penyelesaian suatu tindak pidana sebagai perkara pidana merupakan rangkaian proses, akan tetapi selesai tidaknya suatu kasus pidana, sangat bergantung pada hasil Pemeriksaan Hakim di persidangan Pengadilan Negeri, Dalam acara pidana, sesuai dengan ketentuan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHAP).Sebagaimana bunyi pasal 184 KUHP diatas, ada lima(5) alat bukti yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Pidana, akan tetapi peranan alat bukti dari alat- alat bukti tersebut hanya deperuntukan dalam proses pemeriksaan pengadilan.Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian kuat, utamanya dialami usaha untuk membuktikan perbuatan materiil pelaku tindak pidana, apabila saksi meninggal dunia sebelum perkara yang bersangkutan dimasukkan ke Pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kemungkinan besar Jaksa tidak lagi dapat membuat surat dakwaan.Demikian pula apabila saksi belum memberikan keterangan di Persidangan ternyata meninggal dunia.
Keywords : Keterangan Saksi, Alat Bukti,Proses Pidana.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2016-06-01
How to Cite
Suisno, S. (2016). PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA. Jurnal Independent, 4(1), 66–74. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.50
Issue
Section
Artikel