TINJAUAN YURIDIS TINDAK PELANGGARAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Authors

  • Suisno Suisno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.32

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Usaha Perasuransian dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku tindak pelanggaran usaha perasuransian menurut undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Type penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normative (hukum normatif). Sedangkan masalah pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) selain itu juga digunakan pendekatan khusus (case approach ) yaitu digunakan untuk melihat khasus-khasus pelanggaran Usaha Perasuransian. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan Usaha Perasuransian yang dimuat dalam undang-undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian yang ditunjuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang memiliki kuasa penuh dalam menjalankan fungsi dan pengawasan, diharapkan dapat membuat kebijakan terhadap perasuransian yang dapat membawa perasuransian menjadi lebih berkembang di masa depan dan dapat bersaing dengan negara-negara maju dalam dunia asuransi. Sedangkan Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pelanggaran usaha perasuransian menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yakni, jika usaha perasuransian melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang atau peraturan dalam pelaksanaannya maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  berwenang melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha, larangan untuk memasarkan produk asuransi, memberi sanksi-sanksi pidana hingga pada pencabutan izin usaha

Keywords : Hukum Pidana, Penegakan Hukum, Pelanggaran Usaha Perasuransian

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2015-06-01

How to Cite

Suisno, S. (2015). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PELANGGARAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Jurnal Independent, 3(1), 21–31. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.32

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>