TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK ADA IZIN PEJABAT ATASAN LANGSUNG

Authors

  • Suisno Suisno

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.57

Abstract

Proses Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya sama
dengan Perceraian orang-orang yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Perbedaanya, Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki maupun perempuan yang bertindak sebagai penggugat atau pemohon, terlebih dahulu harus mendapat izin dari atasan dan pejabat. Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil baik laki-laki muapun perempuan yang melakukan Perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada Pejabat untuk mendapat surat keterangan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis mengetengahkan dua permasalahan yaitu Bagaimana Pengaturan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ? Apakah akibat hukum Perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin Pejabat atasan langsung ? . Tujuan Penulis untuk mengetahui prosedur Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui akibat hukum Perceraian Pegawai Negeri yang tanpa seizin Pejabat atasan langsung. Manfaat Penulisan untuk memberikan pengetahuan tentang Pengaturan Perceraian Pegawai Negeri sipil dan Akibat hukum Perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin Pejabat atasan langsung.Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif (hukum normatif ) Metode Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang terkait dengan Perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa seizin pejabat. Bahan hukum dalam penulisan ini mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari pembahasan bab perbab dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Perceraian Pemerintah Nonor 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Keywords : Tinjauan Yuridis,Perceraian Pegawai Negeri Sipil, pejabat atasan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-09-01

How to Cite

Suisno, S. (2016). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK ADA IZIN PEJABAT ATASAN LANGSUNG. Jurnal Independent, 4(2), 8–14. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.57

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>