Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum

Authors

  • Joejoen Tjahjani Fakultas HUkum Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.113

Abstract

Hukum adat adalah suatu system hukum karena hukum adat memenuhi kriteria dan merupakan bagian dari hukum secara keseluruhan, yang sumbernya adalah peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dengan metode yuridis normative memberikan gambaran selengkap-lengkapnya mengenai norma hukum adat dari perspektif sosiologi hukum. Kajian terhadap hukum adat dari perspektif sosiologi hukum merupakan bagian dari proses terjadinya hukum dan fungsi hukum terutama sebagai pengendalian social menuju pada kepastian dan penegakkan hukumnya. Dalam hukum adat justru mengatur delik yang dianggap berat yang tidak diatur dalam KUHPidana, sehingga dapat dipertahankan hukum asli bangsa Indonesia.

 

Kata kunci :  Hukum, Adat Istiadat, Sosiologi Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

V. REFERENSI

OK. Khairuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Prof. Dr. R. Soepomo, SH, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Balai Pustaka, Jakarta, 2013

Prof. Dr. C. Dewi Wulansari, SH, MH, SE, MM., Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2016

Rianto Adi, Sosiologi Hukum Kajian Hukum secara Sosiologis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soleman B. Taneko, Pokok-pokok Studi Hukum dalam Masyarakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

PlumX Metrics

Published

2020-03-21

How to Cite

Tjahjani, J. (2020). Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Independent, 8(1), 273–280. https://doi.org/10.30736/ji.v8i1.113

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>