KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUA MENURUT HUKUM POSITIF

Authors

  • Joejoen Tjahjani

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.63

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan permasalahan yang akan dibahas yaitu, Bagaimana pengangkatan anak menurut Peratuan Pemerintah No 54 Tahun 2007? dan Bagaimana kedudukan harta waris orang tua terhadap anak angkat menurut Hukum Positif?
Untuk menjawab permasalahan di atas penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif (hukum normatif), yaitu suatu langkah atau prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Menurut PP No. 54 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara sahnya pengangkatan anak yang harus menempuh jalur formal. Eksistensi dari pada PP tersebut juga mengenal pengangkatan anak secara adat istiadat masayarakat setempat, disamping pengangkatan anak secara undang-undang. Sehingga kedudukan anak yang diangkat secara adat juga diakui secara sah. Sedangkan Kedudukan anak angkat menurut hukum positif tetap sebagai anak angkat yang sah berdasarkan keputusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Untuk Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Waris Orang Tua menurut Hukum Positif alangkah baiknya orang tua angkat memberi hak yang sama terhadap anak angkat termasuk juga mengenahi kesamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak angkat dalam warisan harta orang tua.

Keywords : Anak Angkat, Harta Waris, Hukum Positif

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2017-06-01

How to Cite

Tjahjani, J. (2017). KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUA MENURUT HUKUM POSITIF. Jurnal Independent, 5(1), 7–15. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.63

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>