FUNGSI DAN KEGUNAAN MOBIL BARANG MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Joejoen Tjahjani

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.55

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari kebutuhan akan sarana tranportasi kian hari dirasakan semakin meningkat sesuai dengan laju perkembangan jaman, sehingga kebutuhan dalam hal ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi, bahkan sekarang sudah berubah menjadi suatu kebutuhan primer. Manusia yang hidup dalam lingkup masyarakat mempunyai hak untuk menghormati hak asasi orang lain, seperti contohnya dalam hal berlalu lintas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, dan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, untuk bahan hukum dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dalam prosedur pengumpulan bahan hukum baik bahan hukum primer maupun dengan bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan diklarifikasi menurut sumber dan hirarkinya untuk dikaji secara komprehensif, serta pengolahan dan analisis bahan hukum, adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian adalah studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, yang penulis uraikan dan dihubungkan sedemikian rupa, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. pengaturan mengenai fungsi dan kegunaan mobil barang menurut undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran lalu lintas yang menyalahgunakan mobil barang untuk mengangkut orang/manusia yang diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kepolisian seharusnya tetap profesional dalam menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dengan memberikan tindakan yang tegas lebih mengoptimalkan lagi sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Keywords : Fungsi, Kegunaan, Mobil Barang, Lalu Lintas, Angkutan Jalan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-09-01

How to Cite

Tjahjani, J. (2016). FUNGSI DAN KEGUNAAN MOBIL BARANG MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Jurnal Independent, 4(2), 34–40. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.55

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>