PERANAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE

Authors

  • Joejoen Tjahjani

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.16

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis dengan proses adjudikasi dapat diselesaikan para pihak melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Tetapi penyelesaian model ini tidak direkomendasikan karena para pihak sangat antagouistis (saling berlawanan satu sama lain) dan juga memakan waktu yang lama. Jadi litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan ini ditempuh semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir atau apabila penyelesaian lewat jalur kekeluargaan atau perdamaian tidak menemukan titik terang atau julan keluar (the last resort atau ultimatum remedium).

Secara teknis, fungsi pengadilan atau tugas mengadili dirumuskan sebagai “memeriksa dan memutus perkaraâ€. Memutus perkara atau suatu sengketa tidak selalu sama dengan “menyelesaikan†atau “solution†atau “solving†perkara atau sengketa tersebut. Karena terkadang putusan hakim ada kemungkian memperdalam luka-laka atau mempertajam persengketaan (hakikatnya sengketa itu tidak pernah terselesaikan) bahkan dengan putusan hakim tersebut mengandung potensi atau sengketa perselisihan baru. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu sekali ada perubahan orientasi dari “memutuskan perkara†menjadi “menyelesaikan perkaraâ€Â  Peranan pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase yang paling utama adalah sebagai eksekutor atau pelaksana putusan arbitrase tersebut. Untuk dapat dilaksanakan eksekusi, putusan arbitrase wajib didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri, karena apabila tidak didaftarkan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan eksekusi. Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran, putusan arbitrase tetap masih bisa dilaksanakan, namun hal itu tergantung pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri apakah akan menerima atau menolak eksekusi putusan arbitrase tersebut.

Keywords : Peranan Pengadilan, Putusan Arbitrase

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2014-06-01

How to Cite

Tjahjani, J. (2014). PERANAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE. Jurnal Independent, 2(1), 26–39. https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.16

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>