KEBIJAKAN PENGETATAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI OVERCAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Joejoen Tjahjani Fakultas Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.93

Abstract

Over capacity atau kelebihan beban yang yang terjadi di   lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan persoalan yang ada sejak dahulu. Overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Faktor pendorongnya adlah factor hukumnya lebih berorientasi pada pidana institusional(penjara), yang berdampak ada rendahnya tingkat pengawasan dan terjadinya prisonisasi. Hal tersebut tidak hanya menurut pandangan  masyarakat tetapi juga aparat penegak hukum, terbukti dari sekitar 358 tindak pidana umum di tahun 2013 (hasil penelusuran di putusan.mahkamahagung.go.id), hanya terdapat 1 (satu) putusan yang menuntut terdakwa dengan pidana pokok denda walaupun pada putusannya majelis hakim memutus bebas. Overcapacity  di  samping  terjadi  di  Lapas  juga  terjadi  di  Rumah  tahanan  (Rutan), berkaitan dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk dikabulkannya penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP sehingga semuanya berdasarkan  subjektifitas pejabat  yang berwenang.  Selain  itu  tidak  ada ketentuan yang mengatur jumlah  uang yang harus dibayar oleh terdakwa atau tersangka sebagai jaminannya terkait dikabulkannya penangguhan penahanan dengan jaminan uang. Hal ini menambah rumah tahanan (Rutan) di polres maupun di polsek. Aparat  penegak  hukum  jarang  menjadikan  pidana  denda  sebagai bentuk  pemidanaan. Selain itu, bentuk putusan yang kumulasi pidana penjara dengan pidana denda, telah menambah beban lembaga pemasyarakatan karena hampir semua narapidana memilih menjalani pidana subsidair dengan  tambahan penjara  atau kurungan  daripada mebayar pidana denda. Dengan semua  tuntutan  maupun  putusan  memutus  pidana  penjara  maka  jumlah  narapidana  untuk lembaga pemasyarakatan semakin membesar.

 

Kata kunci : kebijakan, pidana penjara, menanggulangi, overcapacity narapidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angkasa, Overcapacity Napi di Lapas, “Faktor Penyebab, Implikasi Negatif serta Solusi dalam upaya Optimalisasi Pembinaan Napiâ€, Jurnal Dinamika Hukum , Vol.10 No.3 September 2010, h.1

eip.or.id/permasalahan-penyebab-kelebihan-jumlah-narapidana-di-lembaga- pemasyarakatan

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: 2010, Penangguhan penahanan bagi koruptor, Jakarta: hal 31

http://news.okezone.com.

Prisonisasi adalah istilah yang diciptakan Donald Clemer yang dikonsepkan sebagai the taking on, in grater or lesser degree, of the folkways, more, custums and general culture of penitentiary†( Stanton Wheeler, “socialication in Corrections†dalam Sir Leon Radzinowich and Marvis E.Wolfgang(ed.) Crime and Justice, New York: Basic Book, Inc Publisherr, tanpa tahun, p. 194

Steven Box1981, Deviance, reality and Society, second ed., Holt, Rinchert and Winston, London, New York Sidney Toronto, h.216

Romli Atmasasmita, 1983, Kepenjaraan dalam suatu Bunga Rampai, Bandung:Armico, h.48-49

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori dan kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, h.79

PlumX Metrics

Published

2019-03-01

How to Cite

Tjahjani, J. (2019). KEBIJAKAN PENGETATAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI OVERCAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Jurnal Independent, 7(1), 151–155. https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.93

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>