PENJAJA SEKS MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM ASPEK HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.91Abstract
 Penjaja seks melalui media social, dalam kini menjadi permasalahan criminal yang banyak dijumpai melaui media social, Instagram, WhatsApp, Facebook, dll. Bagaimana aspek hokum pidana dalam kejahatan cyber berupa penjaja seks komersial melalui media social, menjadi focus dalam penelitian ini. Dengan metode penelitian yuridis normative diperoleh hasil Analisa berdasar pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Ketentuan pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang yang bersifat sektoral dan kasuistis. Undang-undang No 19 tahun 2016  dan 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan Undang-Undang yang paling komprehensif dalam mengatur ketentuan tentang prostitusi online karena mengatur tentang dokumen elektronik atau informasi elekronik sebagai media dalam prostitusi online.
Kata Kunci :Penjaja Seks Komersial, Media Sosial, Hukum Pidana
Downloads
References
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang 2006Kartini Kartono, Patologi Sosial (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 1997), Jil I Edisi 2
Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.J, Pelacuran di Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997)
Tahnh-Dam Truong, Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara, Terjemahan: Moh. Arif (Jakarta: LP3ES, 1992)
Robert P.Masland, Jr. David Estridge, Apa yang Ingin Diketahui Remaja Tentang Seks, (Jakarta: Bumi Aksara, 1987)
W.J.S Poerdarmita: (Diolah kembali oleh pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984)