PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INFORMASI ONLINE. (Kajian Putusan Nomor: 158/Pid.B/2017/PN Bau Bau)
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.77Abstract
Media sosial dianggap sebagai tempat yang paling mudah untuk mengakses berita bahkan sebagian orang mulai memilih menulis berita menggunakan salah satu dari jejaring situs pada media sosial yang mana tidak membutuhkan alat yang mahal dan biaya yang besar. Semua pengguna media sosial juga bisa mengedit atau menambahkan baik itu tulisan, gambar atau video dan lain-lainnya. Kasus terkait tindak pidana melalui media online atau media massa yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyebaran penghinaan dan pencemaran nama. Berdasarkan pemaparan bab-bab sebelumnya maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Dalam penegakan hukum tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sudah diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 171 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika pasal 28. (2) Dalam pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kasus tersebut adalah dengan mengkaji kualifikasi tindak pidana, hukum pidana formil dan sanksi pidana serta fakta yang terbukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan teor Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta; Kencana Prenada Media Grup, 2010.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2010.
Ayu Dian Ningtias and Tindak Pidana Cyber, ‘Sipendikum 2018’, PRINSIP PEMBUKTIAN MINIMUM (BEWIJS MINIMUM) DALAM TINDAK PIDANA CYBER MENURUT KUHAP DAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UU NO. 19 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, 1.11 (2018), 8–22 <https://semnas.unikama.ac.id/sipendikum/unduhan/publikasi/2018/300022555.pdf>.
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang 2006.
Oemar adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Erlangga. Jakarta. 1990.