ASAS PERLINDUANGAN ANAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TH 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.81Abstract
Berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2017 dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Namun menimbulkan kerugian materil maupun imateriil bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, sangatlah tepat, bila pengertian restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugianmateril dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Penelitian ini menganalisis tentang bentuk perlindungan pada PP Nomor 43 Tahun 2017 apakah sesuai dengan asas perlindungan anak.
Downloads
References
Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan- Antara Norma dan Realita,PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta,2007.
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2005.
Wagita Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
https://www.pontianakpost.co.id/restitusi-bagi-anak-yang-menjadi-korban-kejahatan.