KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENISTAAN PASAL 310 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) INDONESIA (Putusan Nomor: 219/Pid.B/2008/Pn.Lmg )
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v7i1.96Abstract
Fenomena kejahatan terhadap pencemaran nama baik, sering dijumpai melalui pemberitaan oleh media massa, baik media cetak maupun elektronik, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan tindak pidana penistaan menurut hukum pidana positif Indonesia, serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus hukuman percobaan terhadap pelaku tindak pidana penistaan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Metode penelitian ini menggunakan metode Statue Approach dan Case Approach, studi ini dilakukan untuk meneliti aturan-aturan yang relevan dengan isu hukum yang dikemukakan dan dimaksudkan untuk melihat aturan yang relevan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian menghina yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorangâ€, yang diserang itu biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksual, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Perbuatan yang menyinggung kehormatan dalam lapangan seksual ini tidak termasuk kejahatan, kesopanan atau kejahatan kesusilaan yang tersebut dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 303 KUHP. Adapun ketentuan dari tindak pidana penistaan tersebut diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan, Buku I khususnya Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Oleh karena itu terhadap dasar pertimbangan hukum hakim dengan vonis pidana bersyarat ini, Penulis kurang sependapat karena terdakwa telah terbukti melanggar asas legalitas dan terdapat unsur kesalahan, mencemarkan nama baik saksi korban. Selain itu, dalam pandangan Penulis KUHP lebih cenderung melindungi hak-hak terdakwa dari pada rasa keadilan korban tindak pidana. Dalam memeriksa dan mengadili perkara pencemaran nama baik (tindak pidana menista), hakim perlu mempertimbangkan pula keadaan saksi korban, dengan tujuan melindungi martabat dan kehormatan korban, sehingga putusan yang dijatuhkan memenuhi rasa keadilan. Meskipun, menjatuhkan vonis adalah kewenangan hakim, namun juga harus mempertimbangkan tuntutan jaksa, juga mempertimbangkan unsur utama dalam ajaran pertanggungjawaban pidana, yakni asas legalitas dan kesalahan, serta tidak adanya alasan pemaaf dan akibat yang diderita korban dari perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Â
Kata Kunci : Pencemaran Kehormatan, Kekuatan Hukum, Pertimbangan Hukum
Downloads
References
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Bambang Poernomo, Hukum Acara Pidana, Pokok-pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, HUMA, Jakarta, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2003.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1980.