PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK - HAK PEKERJA TANPA PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v9i2.149Keywords:
Perlindungan hukum, hak - hak pekerja, perjanjian kerjaAbstract
ABSTRAKSI
Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yangmelekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 yang berbunyi : “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan†Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa:†Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaanâ€. Perlindungan terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana dari perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukumatau perlindungan yang diberikan oleh hukum, ditunjukan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu, yaitu dengan cara menjadikan kepentingan yang perlu dilindungi tersebut ke dalam sebuah hak hukum. Dalam hukum “hak†disebut juga hukum subyektif. Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum yang diberikan oleh hukum obyektif, dalam hal hukum subyektif adalah norma-norma, kaidah. Perlindungan hukum selalu terkait dengan Peran dan fungsi hukum sebagai pengatur dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Bronislaw Malinowski dalam bukunya “Crime and Costum In Savegeâ€, mengatakan bahwa hukum tidak hanya beperan di dalam keadaan-keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi bahwa hukum juga berperan pada aktivitas sehari-hari.
Kata Kunci : Perlindungan hukum , hak - hak pekerja, perjanjian kerjaDownloads
References
Referensi
Adrian Sutedi. Hukum Perburuhan, Jakarta; Sinar Grafika, 2009
Asri wijayanti. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta; SinarGrafika, 2009
Jhony ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing,
Malang, Tahun 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenadia Group, Jakarta, 2010
Soeroso,Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika 2006
Subekti. Aneka Perjanjian, Jakarta; PT Citra Aditya Bakti, 2013