PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA (PASCA PUTUSAN MAHKMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015)
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.67Abstract
Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri, dimana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing. Yang mana perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami istri adalah untuk menyimpang peraturan tentang bergabungnya harta kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan dimana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan. Yang memiliki dampak positif dan juga berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang terkait.Keywords : Perjanjian kawin, Pihak ketiga
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-09-01
How to Cite
Royani, A. (2017). PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA (PASCA PUTUSAN MAHKMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015). Jurnal Independent, 5(2), 6–16. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.67
Issue
Section
Artikel