TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 487/PID.SUS/2017/PT.MDN

Authors

  • Hadziqotun Nahdliyah Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.82

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat, mudah dan canggih memliki peran penting dalan bidang pekerjaan dan komunikasi online. Salah satu manfaat komunikasi online adalah dengan munculnya beragam situs pada media sosial. Media sosial dianggap tempat paling mudah untuk mengakses berita, mengedit, atau menambahkan baik tulisan, gambar atau video dan lain-lainnya dengan tidak membutuhkan alat dan biaya yang besar. Pengguna media sosial yang dimudahkan dalam membuat opini atau pendapat hanya dengan memposting di akun yang dimiliki menjadikan penyalahgunaan bagi sebagian orang terutama dalam hal pencemaran nama baik.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 487/Pid.Sus/2017/PT.MDN.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 310 ayat (1) dan (2) juga telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Dan hasil pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara banding tindak pidana pencemaran nama baik dalam kasus tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang dimintai banding melalui pertimbangan berdasar alat bukti yang sah dan azas keadilan, kepatuhan dan kemanfaatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hadziqotun Nahdliyah, Universitas Islam Lamongan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan

References

Adami, Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bag.1. Stelsesl Pidana, Tindak Pidana, Dasar Penia dan Pidana, Pembera tandan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, cet.5 PT Raja GrafindoPersada. Jakarta. 2011.

Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisis Revisi). Media Nusa Creative. Malang. 2016.

Ahmad, Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana Prenada Media Grup. Jakarta. 2010.

Mahrus, Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. 2015.

Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Media Pranada Media Grup. Jakarta. 2010.

PlumX Metrics

Published

2019-04-27

How to Cite

Nahdliyah, H. (2019). TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL TINJAUAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 487/PID.SUS/2017/PT.MDN. Jurnal Independent, 6(2), 125–133. https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.82