KEDUDUKAN ANAK NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)

Authors

  • Ahmad Royani

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.34

Abstract

Perkawinan, merupakan pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian Pasal 26 Burgerlijk Wetboek. Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama.
     
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan jaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negaraâ€. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Di dalam Undang-Undang tersebut, menerapkan azas-azas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Artinya, Si anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Anak hasil perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegalisasikan kewarganegaraan sesudah 18 tahun. Aparat yang menangani status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran agar melaksanakan ketentuan Undang-Undang kewarganegaraan secara adil dan tidak diskriminatif.

Keywords : Perkawinan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2015-06-01

How to Cite

Royani, A. (2015). KEDUDUKAN ANAK NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata). Jurnal Independent, 3(1), 45–52. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.34

Most read articles by the same author(s)