PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NO 3 TH 2018 TENTANG BIMBINGAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK ANGKAT
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.84Abstract
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, proses pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007. Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan baik bagi anak angkat maupun orangtua angkatnya. Akibat-akibat hukum yang dapat timbul seperti misalnya, terganggunya hubungan anak angkat dengan anggota keluarga lain dalam hal pewarisan ataupun hak-hak dan kewajiban masing-masing seperti yang telah diatur didalam perundang-undangan. Dengan adanya penetapan pengadilan atas pengangkatan anak ini menjadikan anak angkat mendapat kepastian hukum yang sangat penting didalam statusnya sebagai anggota keluarga baru dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya.
Downloads
References
Fauzan, Hukum Pengangkatan anak, Kencana,2008,Jakarta
Jhony ibrahim, teori dan metode penelitian hukum normatif, banyumedia publishing, malang 2006
M. Budiarto, S,H, 1991, Pengangkatan Anak Ditinjau dari segi hukum, Akapres, jakarta
Zaini Muderis, Adopsi suatu tinjauan dari tiga sistem hukum, bina aksara, 1985, jakarta