Legal Accountability of Persons with Disabilities as Perpetrators of Criminal Acts of Sexual Violence
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v13i2.385Keywords:
Criminal, Sexual, Violence, AccountabilityAbstract
In the Crime of Sexual Violence, a person with a disability is not only a potential victim, but can also be a perpetrator. People with disabilities are also categorized as legal subjects. This raises legal issues related to the capacity to be criminally responsible, as well as how the legal system provides fair treatment for both victims and perpetrators. However, it still provides fulfillment of rights and protection for people with disabilities as perpetrators of sexual violence. Legal accountability for people with disabilities as perpetrators of sexual violence must continue to be enforced in accordance with applicable regulations and perpetrators are required to be held accountable for their actions, if they are in a condition capable of being responsible. Therefore, in this case, it is not only providing justice for the victim but also for the perpetrator by paying attention to the law running fairly and non-discriminatory.
Downloads
References
Books and Journals
Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. "Penyandang disabilitas di Indonesia." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 3 (2022): 807-812.
Edi Abdullah, Tindak Pidana Kekekrasan Seksual, Deepublish, Yogyakarta, Tahun 2023.
Fadlian, Aryo. "Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis." Jurnal Hukum Positum 5, no. 2 (2020): 10-19.
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, Tahun 2017.
Isnaini, Enik, Ahmad Royani, and M. Yuda Manggala Putera. "Legal Liability for Use of Electric Mouse Traps Causing Death." Jurnal Independent 12, no. 2 (2024): 200-209.
Itasari, Endah Rantau. "Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat." Integralistik 31, no. 2 (2020): 70-82.
Jamaludin, Ahmad. "Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual." JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 3, no. 2 (2021): 1-10.
Mauludi, Fikri, and Aprilina Pawestri. "Pertanggung Jawaban Negara Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menurut Hukum Internasional." Inicio Legis 3, no. 1 (2022): 73-90.
Moeljatno, asas-asas hukum pidana, Rineka cipta, Jakarta, Tahun 2018.
Napitupulu, Yeremia Richardo, and Bryan Astro Julio. "Pelecehan seksual anak di bawah umur pada anak indonesia." Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 10 (2023): 3088-3095.
Nurjanah, Siti Bunga, Novinda Serikandi, and Nida Handayani. "Pemberdayaan penyandang disabilitas pada bidang wirausaha sosial melalui Warung MieBowl di Kota Tangerang: Empowerment of people with disabilities in social entrepreneurship through MieBowl Stop in Tangerang City." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI) 2, no. 1 (2022): 112-119.
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. "Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61-72.
Royani, A., & Nugroho, F. S. (2024). Legal Review of Decision No. 6/Pid. Sus-Anak/2023 of the Lamongan District Court regarding the Case of Drug Abuse by Children. Jurnal Independent, 12(2), 145-156.
Royani, Achmad, Bambang Eko Muljono, and Renny Dea Shefirah. "Legal Protection for Child Victims of Exploitation in Criminal Acts of Theft." Jurnal Independent 13, no. 1 (2025): 44-55.
Sarudi, Sarudi. "Indonesia Sebagai Negara Hukum." Widya Sandhi 12, no. 1 (2021): 1-12.
Shodiq, Ja'far, and Susi Winanda. "Legal Provisions for Settlement of Plagiarism of Digital Fiction Works." Jurnal Independent 12, no. 2 (2024): 210-221.
Ulfah, Maziah, Rohila Chindy Maghvirani, and Fathul Lubabin Nuqul. "Analisis dampak korban kekerasan seksual pada anak: Systematic literatur review." Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi 2, no. 1 (2024): 46-56.
Wartoyo, Franciscus Xaverius, and Yuni Priskila Ginting. "Kekerasan seksual pada lingkungan perguruan tinggi ditinjau dari Nilai Pancasila." Jurnal Lemhannas RI 11, no. 1 (2023): 29-46.
Yanto, Muhammad, and Munif Rochmawanto. "Analisis Yuridis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan, Ditinjau Dari Hukum Positif (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lamongan. Nomor: 53/PID. SUS/2018)." Jurnal Humaniora: Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum 6, no. 2 (2022): 88-101.
Legislation
Undang Undang Dasar 1945
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyanndang Disabilitas)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementrian Agama
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Enik Isnaini, Devi Kasumawati, Nadia Rupawanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
