PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM MEDIA INTERNET

Authors

  • Enik Isnaini

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.25

Abstract

Salah satu problem besar yang dibawa oleh teknologi informasi global melalui jaringaninternet adalah adanya berbagai situs yang menampilkan adegan pornografi. Seolah-olahsekarang ini sangat sulit untuk memproteksi jaringan internet dari serbuan pebisnis hiburanyang menjual pornografi.

Rumusan masalah yang diangkat penulis dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pornografi dalam media internet, (2) Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pornografi dalam media internet. Maka metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangandan pendekatan kasus yang kemudian bahan hukumnya diolah secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkrit yang dihadapi yakni pornografi dalam media internet.

Dari rumusan masalah diperoleh jawaban bahwa pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pornografi dalam media internet (Cyberporn) adalah dimulai dari dengan upaya membebaskan keluarga dari virus pornografi, menggugah kesadaran masyarakat, sampai peran serta aparatur pemerintah dalam pembuatan undang-undang tentang pornografi dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pornografi dalam media internet dimuat dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 Tentang Perfilman, Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Melihat semakin maraknya tindak pidana pornografi di media internet maka perlu adanya upaya dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang terkait untuk menanggulangi pornografi karena masalah pornografi adalah suatu problema yang sangat kompleks dan memprihatinkan serta diperlukan suatu penanganan yang serius dari para penegak hukum untuk mengatasi masalah kasus pornografi yang semakin meresahkan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keywords : Tindak Pidana, Pornografi, Internet

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2014-09-01

How to Cite

Isnaini, E. (2014). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DALAM MEDIA INTERNET. Jurnal Independent, 2(2), 29–38. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.25

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>