PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.86Abstract
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari waktu ke waktu maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula.Tidak hanya kebutuhan akan papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan saja. Kebutuhan untuk mempercantik atau memperindah diri pun sekarang menjadi prioritas utama di dalam menunjang penampilan sehari-hari. Pada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penegakan hukum yang tidak terlalu keras serta denda yang tidak diberatkan pada pelaku usaha kecil menyebabkan pelaku usaha tidak merasa jera serta pelaku usaha merasa tidak takut untuk mengedarkan kosmetik berbahaya yang tidak mempunyai izin edar tersebut karena sanksi yang lemah. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.
Downloads
References
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, jakarta, 2008.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan konsumen, jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Johnny ibrahim, teori dan penelitian hukum normatif, banyumedia publishing, malang, 2012.
Peter mahmud marzuki, penelitian hukum, universitas air langga, surabaya, 2005.
Zulham, hukum perlindungan konsumen, kencana pradana group, jakarta 2013.