PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA

Authors

  • Enik Isnaini Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.86

Abstract

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dari waktu ke waktu maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula.Tidak hanya kebutuhan akan papan, sandang, pangan, kesehatan dan pendidikan saja. Kebutuhan untuk mempercantik atau memperindah diri pun sekarang  menjadi prioritas utama di dalam menunjang penampilan sehari-hari. Pada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan  tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penegakan hukum yang tidak terlalu keras serta denda yang tidak diberatkan  pada pelaku usaha kecil menyebabkan pelaku usaha tidak merasa jera serta pelaku usaha merasa tidak takut untuk mengedarkan kosmetik berbahaya yang tidak mempunyai izin edar tersebut karena sanksi yang lemah. Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Enik Isnaini, Universitas Islam Lamongan

Dosen Fakultas Hukum

References

Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2011

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, jakarta, 2008.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan konsumen, jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Johnny ibrahim, teori dan penelitian hukum normatif, banyumedia publishing, malang, 2012.

Peter mahmud marzuki, penelitian hukum, universitas air langga, surabaya, 2005.

Zulham, hukum perlindungan konsumen, kencana pradana group, jakarta 2013.

PlumX Metrics

Published

2018-03-01

How to Cite

Isnaini, E. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KOSMETIK ILEGAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA. Jurnal Independent, 6(1), 105–108. https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.86

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>