SEKRETARIS DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.11Abstract
Setiap aturan hukum yang dibuat selalu mempunyai tujuan, yaitu kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Bagaimanakah kedudukan Sekretaris Desa dalam pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa? Bagaimanakah persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?. Untuk mengetahui kedudukan Sekretaris Desa dalam pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.Untuk mengetahui tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa tersebut untuk menjadi PNS. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, tentang pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, usia maksimum enam puluh tahun. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pemberhentian PNS usia pensiun lima puluh enam tahun. Untuk jabatan Sekretaris Desa yang kosong diisi oleh masyarakat yang bukan dari PNS akan tetapi diambil dari masyarakat setempat. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota membuat aturan yang lebih jelas dalam hal Sekretaris Desa, khususnya tentang penarikan tanah bengkok Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS.Keywords : Sekretaris desa, Pemerintahan desa.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2013-09-01
How to Cite
Rochmawanto, M. (2013). SEKRETARIS DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA. Jurnal Independent, 1(2), 45–52. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.11
Issue
Section
Artikel