TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK.

Authors

  • Dody Eko Wijayanto

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.10

Abstract

Anak adalah masa dimana banyak sekali terjadi hal-hal yang sangat kompleks yang salah satunya adalah perbuatan kenakalan yang menjurus kepada tindak pidana. Terminologi internasional yang digunakan untuk menyebut kenakalan anak yang melakukan pelanggaran hukum adalah “Anak yang Berhadapan dengan Hukumâ€. Sejak disadari bahwa anak juga melakukan pelanggaran hukum, perdebatan tentang bagaimana cara yang terbaik untuk menghadapinya, terus menerus berlangsung. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebut. Tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh.Dalam sistematika hukum pidana di Indonesia suatu tindakan pengeroyokan sebagaimana telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 KUHP.

Keywords : Pengeroyokan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2013-09-01

How to Cite

Wijayanto, D. E. (2013). TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK. Jurnal Independent, 1(2), 34–44. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.10