KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.9Abstract
Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan yang diperoleh dari buku teks, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana dan kasus-kasus hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negaraâ€. Dan merupakan solusi yang dianggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Anak hasil perkawinan campuran hendaknya memanfaatkan ketentuan tersebut untuk melegalisasikan kewarganegaraan sesudah 18 tahunKeywords : Kepastian hukum, Perkawinan Campuran, Undang – undang no.12 Th.2006
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2013-01-01
How to Cite
Tjahjani, J. (2013). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Independent, 1(2), 22–33. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.9
Issue
Section
Artikel