Sita Jaminan Sebagai Upaya Menjamin Terlaksananya Putusan Perkara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.6Abstract
Penelitian tentang sita jaminan yang dapat menjamin terlaksananya keputusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menarik untuk dikaji lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui apakah sita jaminan dapat menjamin terlaksananya keputusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di samping itu, juga untuk mengetahui kendalakendala yang ditemui dalam praktek berkenaan pelaksanaan sita jaminan. Metode yang dipakai dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber datanya berasal dari data primer maupun sekunder. Sedangkan analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa timbulnya permintaan pelaksanaan sita jaminan bermula dari adanya dugaan yang beralasan dari pihak penggugat bahwa seseorang yang berhutang sebelum dijatuhkan putusan atau sebelum putusan yang mengalahkannya dapat dijalankan, berdaya upaya akan menghilangkan atau membawa barangnya yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan maksud menjauhkan barang-barang tersebut dari pihakpenagih hutang atau penggugat. Adapun yang jadi kendala-kendala yang ditemui dalam praktek berkenaan pelaksanaan sita jaminan adalah disebabkan karena barang-barang yang telah disita pada waktu akan dilaksanakan sudah tidak ada lagi atau sudah rusak, atau telah ada perlawanan dari pihak ketiga yang ternyata adalah pemilik sah dari pada barang yang disita atau karena barang-barang yang disita tersebut diagunkan di Bank
Keywords : Sita Jaminan, Putusan Perkara Perdata
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2013-06-01
How to Cite
Tjahjani, J. (2013). Sita Jaminan Sebagai Upaya Menjamin Terlaksananya Putusan Perkara Perdata. Jurnal Independent, 1(1), 56–66. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.6
Issue
Section
Artikel