KEDUDUKAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR KARENA KAWIN HAMIL (MARRIED BY ACCIDENT) DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.8Abstract
Sering dijumpai ditengah tengah masyarakat ada seorang wanita yang melahirkan seorang anak hasil dari hubungan diluar nikah dan masyarakat menyebutnya dengan sebutan anak haram, anak zina, anak jadah dan anak terlaknat. Yang perlu diluruskan adalah sebutan tersebut adalah keliru dan salah sasaran. Karena seakan akan dengan sebutan tersebut si anaklah yang salah dan berdosa. Sebenarnya jika kita melihatnya dengan lurus dan proporsional, sesungguhnya kelahiran anak dari hasil zina tidak salah dan tidak berdosa. Islam mengakui semua anak yang lahir ke alam ini suci dan bersih tanpa memandang kedua orangtuanya. Adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang membingungkan para pelaku dalam hal menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat hamil diluar nikah dan beberapa akibat hukum dari hamil diluar nikah serta status anak yang akan dilahirkannya nanti, sementara Kitap Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak secara tegas mengatur tentang wanita yang hamil sebelum akad nikah dilangsungkan dan status hukum yang disandang anak yang dilahirkannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan yang di awali dengan perzinahan pada akhirnya akan membawa banyak permasalahan yang sangat kompleks yang saat ini sering diabaikan. Oleh karena itu terdapat masalah dalam status hukum bila akad nikah/perkawinan dilangsungkan pada saat mempelai wanita dalam keadaan hamil baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lainKeywords : Kedudukan hukum, awin hamil, hukum Islam dan hukum Perdata.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2013-09-01
How to Cite
Isnaini, E. (2013). KEDUDUKAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR KARENA KAWIN HAMIL (MARRIED BY ACCIDENT) DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. Jurnal Independent, 1(2), 8–21. https://doi.org/10.30736/ji.v1i2.8
Issue
Section
Artikel