AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT OLEH KEPALA DESA (Studi Kasus Putusan Nomor 60/PID.B/2013/PN.Unh)

Authors

  • Joejoen Tjahjani

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.73

Abstract

Pemalsuan surat merupakan suatu bentuk tindak pidana yang terdapat dalam BUKU II BAB XII KUHP yang menyatakan bahwa „(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.†Akibat hukum dari memalsu surat adalah dapat menimbulkan kerugian. Kata “dapat†maksudnya tidak perlu bahwa kerugian itu harus nyata atau benar-benar ada, baru kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsu surat itu. Surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun diketik atau ditulis menggunakan mesin tik, dan lain-lain. Salah satu contoh dari pemalsuan surat adalah yang dilakukan oleh Kepala Desa Amboniki sebagaimana yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 60/ Pid.B/ 2013/ PN.Unh. Hakim dalam menjatuhkan putusan menganut beberapa teori antara lain : Sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara positif, sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim melulu, sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis, dan sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif.

Keywords : Akibat hukum, Kepala Desa

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2017-09-01

How to Cite

Tjahjani, J. (2017). AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT OLEH KEPALA DESA (Studi Kasus Putusan Nomor 60/PID.B/2013/PN.Unh). Jurnal Independent, 5(2), 24–34. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.73

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>