TINJAUAN YURIDIS UJARAN KEBENCIAN DIMEDIA SOSIAL DIINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG TELAH DIPERBARUI DI DALAM UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Dody Eko Wijayanto

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.70

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Rumusan masalah pada penelitian ini meliputi Bagaimana pengaturan komunikasi melalui media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimana akibat hukum pelaku pengujar kebencian melalui emedia sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Manfaat dari penelitian ini adalah Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi ilmu penhetahuan dan hokum dan Dapat memberikan opini bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan. Bahan dalam penelitian in menggunakan bahan primer dan sekunder. Sosial media hanya memiliki satu fungsi yaitu untuk menjalin komunikasi secara online.Orang Indonesia adalah salah satu pengguna terbesar yang ada di dunia. Di beberapa media sosial Indonesia menduduki peringkat atas dalam daftar pengguna media sosial paling aktif yang ada di dunia. sementara itu di dunia Komputer dan internet banyak yang namanya tingkatan kejahatan, karena hal itu pemerintah memberikan larangan bagi para pengguna internet khususnya media sosial yang diatur dalam uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di pasal 27 sampai dengan 37. Di Indonesia, istilah ujaran kebencian belum terlalu dipahami. Banyak pihak yang kerap kesulitan membedakan apakah suatu ucapan atau ekspresi termasuk ke dalam kategori ujaran kebencian. Lantas, apa itu sebenarnya ujaran kebencian? Secara umum, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai ucapan yang bertujuan untuk menyinggung, menghina, mengintimidasi, atau mengancam seseorang atau suatu kelompok tertentu berdasarkan agama, etnis, ras, gender, kedisabilitasan, atau orientasi seksual. Kepolisian Republik Indonesia telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial. Selain itu Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik SosiaL. Dari pembahasan bab perbab dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum dan sanksi hukum bagi para pengguna media sosial diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sementara saran dari penelitian ini adalah masyarakat sebaiknya lebih berhati hati dalam berkomunikasi melalui media sosial, untuk menginhadri hal hal yang tak di inginkan dan pasal 28 ayat 2 di undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di buat lebih khusus lagi mengenai tempat di lakukannya pelanggaran tersebut, seperti media sosial.

Keywords : Ujaran Kebencian, media Sosial, Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2017-09-01

How to Cite

Wijayanto, D. E. (2017). TINJAUAN YURIDIS UJARAN KEBENCIAN DIMEDIA SOSIAL DIINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG TELAH DIPERBARUI DI DALAM UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Independent, 5(2), 35–45. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.70