PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Dody Eko Wijayanto

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.23

Abstract

Tindak pidana perdagangan Orang (Trafficking) merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia dan telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan  kekerasan,  penculikan,  penyekapan,  pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan anak berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya. Perdagangan anak bukan hanya menodai harkat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama.

Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untuk
diteliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana UU NO. 2 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa tindak pidana perdagangan anak menurut Pasal 17 UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya  ditambah 1/3 (sepertiga),†yaitu dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.160.000.000,00 dan paling banyak Rp.800.000.000,00. Akan tetapi sampai sekarang masih banyak sekali kasus perdagangan anak yang terjadi, menurut penyusun itu terjadi dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan kurang beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelakunya.

Keywords : Pidana, Perdangan Anak, UU N0. 21 Tahun 2007

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2014-09-01

How to Cite

Wijayanto, D. E. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI UU NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Jurnal Independent, 2(2), 13–23. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.23