KEKUATAN SERTA SYARAT KEABSAHAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIDALAM SUATU PERSIDANGAN DITINJAU DARI KUHAP

Authors

  • Enik Isnaini

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.53

Abstract

pengaturan kekuatan CCTV sebagai alat bukti dalam suatu persidangan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membantu memperluasan jumlah alat bukti yang diatur dalam KUHAP dan juga memperluas cakupan alat bukti yang diatur dalam KUHAP. CCTV memiliki peranan sebagai alat bukti yang sah dalam suatu persidangan sehingga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam suatu persidangan sebagai suatu alat bukti untuk mengungkap suatu kejadian perkara yang telah terjadi sebelumnya sehingga dapat meyakinkan hakim dalam mempertimbangkan dan memberikan putusan yang adil kepada para pihak. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut (pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 UU No. 11/2008).Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif dimana data primer dan data sekunder yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan kemudian dideskriptifkan. Hasil penelitian menunjukan adanya peran CCTV yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana. dimana penggunaanCCTV tersebut sebagai alat bukti penunjang terhadap alat bukti sah yangberupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan KeteranganTerdakwa. Rekaman CCTV dapat menunjukan bagaimana kejadiansesungguhnya yang terjadi pada setiap kejadian tindak pidana. Sedangkan kendala yang dihadapi berupa kendala hukum, CCTV belum begitu jelas didalam KUHAP sehingga kejelasaan CCTV sebagai alat bukti yang sah ada di dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang memperjelas status CCTV sebagai alat bukti, dan kendala non hukum yakni adanya hasil editing dariRekaman CCTV serta hasil Rekaman CCTV sangat dipengaruhi kualitas darikamera CCTV.

Keywords : keabsahan CCTV, alat bukti, KUHAP

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-09-01

How to Cite

Isnaini, E. (2016). KEKUATAN SERTA SYARAT KEABSAHAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DIDALAM SUATU PERSIDANGAN DITINJAU DARI KUHAP. Jurnal Independent, 4(2), 47–53. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.53

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>