TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA DALAM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO.9 TAHUN 1998
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.48Abstract
Tujuan saya meneliti ini untuk mengetahui apakah kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikategorikan tindak pidana, mengetahui kriteria kebebasan berekepresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dan metode penelitian yang saya gunakan adalah yuridis normative dengan bahan hukum yang saya gunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan dan data yang mengarah pada kajian-kajian yang bersifat teoritis menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:Berdasarkan pembahasan yang telah saya uraikan pada bab sebelumnya maka terhadap permasalahan yang ada dapat ditarik kesimpulan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum; Demonstrasi, Unjuk rasa, mimbar bebas, rapat terbuka, pawai dan bentuk protes lainnya adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Piagam Hak-hak asasi Dunia dan UUD 1945, tetapi pelaksanaanya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi nilai - nilai agama, kesusilaan dan tunduk pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, agar tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat
Keywords : Tinjauan, Yuridis, Tindak pidana, Kemerdekaan
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2016-06-01
How to Cite
Tjahjani, J. (2016). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA DALAM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO.9 TAHUN 1998. Jurnal Independent, 4(1), 48–51. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.48
Issue
Section
Artikel