TINJAUAN YURIDIS ASAS SUBSIDIARITAS YANG DIUBAH MENJADI ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.37Abstract
Dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang sedemikian rupa sehingga perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan memahami dan menganalisis secara yuridis asas subsidiaritas yang di ubah menjadi asas ultimum remedium dalam penegakan hokum pidana lingkungan.. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sekunder dan metode pengumpulan serta pengolahan data dengan studi kepustakaan.Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Di pengadilan melalui hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Di luar pengadilan melalui mediasi, litigasi dan arbitrasi.
Asas subsidiaritas yang diatur dalam UU no 23 Tahun1997 (UUPLH) telah diubah menjadi asas ultimum remedium seperti yang ditegaskan dalam UU No 32 Tahun 2009. Pada dasarnya kedua asas tersebut sama yaitu tidak langsung menerapkan sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan. Perbedaannya asas subsidiaritas merupakan preventif dalam penegakan hukum pidana lingkungan, tetapi asas ultimum remedium dapat langsung diterapkan apabila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan.
Asas ultimum remedium mempunyai kelemahan yaitu dalam penafsiran penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil karena sanksi administrasi terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
Akhirnya penegakan hukum lingkungan hendaknya dilakukan secara optimal baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan ,sehingga kasus penecenaran dan atau perusakan lingkungan dapat ditekan. Disamping itu asas subsidiaritas dan asas ultimum remedium diperjelas pengertiannya sehingga tidak salah tafsir.
Keywords : Asas Subsidiaritas, Asas Ultimum Remedium, Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2015-06-01
How to Cite
Tjahjani, J. (2015). TINJAUAN YURIDIS ASAS SUBSIDIARITAS YANG DIUBAH MENJADI ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN. Jurnal Independent, 3(1), 71–85. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.37
Issue
Section
Artikel