TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA KOPERASI OLEH PENGURUS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.33Abstract
Hampir diseluruh dunia orang mengenal koperasi. Walaupun per definisi Koperasi dipahami dengan cara berbeda-beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu perusahaan yang unik, Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.Keywords : Koperasi Indonesia
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2015-06-01
How to Cite
Sastradinata, D. N. (2015). TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA KOPERASI OLEH PENGURUS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN. Jurnal Independent, 3(1), 32–44. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.33
Issue
Section
Artikel