TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA KOPERASI OLEH PENGURUS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Authors

  • Dhevi Nayasari Sastradinata

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.33

Abstract

Hampir diseluruh dunia orang mengenal koperasi. Walaupun per definisi Koperasi dipahami dengan cara berbeda-beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu perusahaan yang unik, Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

Keywords : Koperasi Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2015-06-01

How to Cite

Sastradinata, D. N. (2015). TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA KOPERASI OLEH PENGURUS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN. Jurnal Independent, 3(1), 32–44. https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.33

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>