TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.27Abstract
Lembaga perbankan melalui mekanisme sitem perbankan dapat turut andil dalam mencegah dan memberantas praktek tindak pidana pencucian uang yaitu dengan melaksanakan prinsip prinsip mengenal nasabah. Selain itu untuk pemaksimalan pihak perbankan dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dapat melibatkan institusi-institusi lain seperti kepolisian dan sejenisnya.Upaya pencegahan dan pemberantasan atas tindak pidana pencucian uang juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan. Dalam hal ini upaya itu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk suatu perundang-undanga yang husus membahas mengenai isu TPPU tersebut yang selalu mengalami perubahan sesuai perkembanganya. Dan sesuai isi dari bentuk terbaru perundang-undangan tentang TPPU ada beberapa hal yg perlu dicermati dalam usaha pemberantasan dan pencegahan atas TPPU yaitu :
- Penerapan prinsip-prinsip KYC pada system perbankan
- Menjalin komunikasi antar lembaga yang telibat dalam urusan TPPU
Pengoptimalan lembaga pengawas yang mandiri seperti halnya PPATK sebagai kontroling atas peredaran dan lalu lintas transaksi keuangan
Keywords : Sistem perbankan, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang –undang nomor 8 Tahun 2010.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2014-09-01
How to Cite
Sastradinata, D. N. (2014). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Independent, 2(2), 45–50. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.27
Issue
Section
Artikel