PELAKSANAAN RUJU’ PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.20Abstract
Tuhan menciptakan dari dua jenis yang berbeda yaitu dari jenis laki-laki dan dari jenis perempuan untuk saling kenal mengenal. Ada daya tarik satu sama lain untuk hidup bersama dalam mencapai suatu kehidupan yang tentram, daman dan aman lahir batin dalam suatu perkawinan yang syah. Dalam Al-Qur’an Surat An-Ruum 21 telah disebutkan :Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, dia menciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esaâ€. Dengan ikatan batin dimaksudkan perkawinan itu tidak hanya cukup dengan ikatan lahir saja atau ikatan batin saja tapi harus kedua-duanya. Suatu ikatan lahir batin adalah ikatan yang dapat dilihat tapi ikatan batin adalah merupakan hubungan yang baik yang tidak formal. Terjadinya ikatan lahir batin merupakan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk menentukaqn sah tidaknya suatu perkawinan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ditetapkan bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi jelaslah disini bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 itu diserahkan kepada ketentuan hukum masing-masing agama yang bersangkutan. Jika menurut hukum agamanya syah maka ayah pulalah menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tetapi harus didaftarkan juga
Keywords : Pelaksanaan Ruju KUA