ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM KASUS KECELAKAAN YANG MELIBATKAN PENUMPANG DILIHAT DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Dhevi Nayasari Sastradinata Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.80

Abstract

Ojek merupakan sarana transportasi darat yang menggunakan kendaraan roda dua dengan berpelat nomor hitam, untuk mengangkut penumpang dari satu tujuan ke tujuan lainnya kemudian menarik bayaran. Ojek online telah menjadi angkutan umum favorit bagi sebagian masyarakat karena fleksibel dalam kegiatannya, bisa menjangkau tempat yang tidak dilalui angkutan umum seperti angkutan kota (angkot), bus, atau jenis angkutan umum beroda empat lain. Secara de facto, keberadaan ojek sepeda motor dianggap sangat membantu masyarakat dalam memecahkan kendala terhadap tersedianya angkutan umum sebagai angkutan alternatif. Namun secara de jure, keberadaan ojek sepeda motor dianggap bermasalah dalam hal lgalitas, karena secara normatif tidak memiliki hukum yang mengatur ojek sepeda motor secara jelas

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Dhevi Nayasari Sastradinata, Universitas Islam Lamongan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan

References

Barkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Nusa Media

Suggono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo

Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.

PlumX Metrics

Published

2019-04-27

How to Cite

Sastradinata, D. N. (2019). ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM KASUS KECELAKAAN YANG MELIBATKAN PENUMPANG DILIHAT DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Independent, 6(2), 113–119. https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.80

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>