TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Dhevi Nayasari Sastradinata

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.27

Abstract

Lembaga perbankan melalui mekanisme sitem perbankan dapat turut andil dalam mencegah dan memberantas praktek tindak pidana pencucian uang yaitu dengan melaksanakan prinsip prinsip mengenal nasabah. Selain itu untuk pemaksimalan pihak perbankan dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang dapat melibatkan institusi-institusi lain seperti kepolisian dan sejenisnya.

Upaya pencegahan dan pemberantasan atas tindak pidana pencucian uang juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan. Dalam hal ini upaya itu dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk  suatu perundang-undanga yang husus membahas mengenai isu TPPU tersebut yang selalu mengalami perubahan sesuai perkembanganya. Dan sesuai isi dari bentuk terbaru perundang-undangan tentang TPPU ada beberapa hal yg perlu dicermati dalam usaha pemberantasan dan pencegahan atas TPPU yaitu :

- Penerapan prinsip-prinsip KYC pada system perbankan

- Menjalin komunikasi antar lembaga yang telibat dalam urusan TPPU
Pengoptimalan lembaga pengawas yang mandiri seperti halnya PPATK sebagai kontroling atas peredaran dan lalu lintas transaksi keuangan

Keywords : Sistem perbankan, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang –undang nomor 8 Tahun 2010.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2014-09-01

How to Cite

Sastradinata, D. N. (2014). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SISTEM PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Independent, 2(2), 45–50. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.27

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>