RANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK WAJAR BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Dhevi Nayasari Sastradinata

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.38

Abstract

Republik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional yang bersumber hukum pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Banyak tugas yang berkaitan dengan institusi lain menyebabkan OJK harus berkoordinasi dengan baik supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Adapun koordinasi OJK dengan pihak lain yaitu Bank Indonesia, lembaga penjamin simpanan dan kementrian keuangan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengetengahkan 2 (dua) perumusan masalah. Pertama mengenai bagaimana pengaturan mengenai transaksi keuangan di Indonesia yang tidak wajar berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua mengenai akibat hukum mengenai Transaksi tidak wajar tersebut. Tipe penelitian yang dipakai oleh penulis adalah yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Berdasarkan hasil pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan yang pertama:pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia agar tercipta sistem perbankan yang sehat secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Yang kedua adanya transaksi terhadap pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan di Indonesia berakibat adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melanggar. Sanksi-sanksi tersebut diharapkan dapat member efek jera. Dari kesimpulan diatas beberapa saran yang dapat di sampaikan diantaranya yang pertama adanya kerjasama dan koordinasi lintas institusi yang lebih baik ke depanya, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diharapkan dapat mengungkap transaksi keuangan yang tidak wajar di Indonesia, utamanya yang merugikan negara. Dan yang kedua pemantauan peraturan dan sanksi berlaku tetap harus dilakukan demi menjawab tantangan perkembangan dari waktu ke waktu.

Keywords : Transaksi Keuangan

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2015-09-01

How to Cite

Sastradinata, D. N. (2015). RANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK WAJAR BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Independent, 3(2), 1–24. https://doi.org/10.30736/ji.v3i2.38

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>