TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.74Abstract
Dalam melaksanakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu diatur kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa tentunya harus disusun dengan tidak sekedar mengakomodir peraturan perundang-undangan diatasnya yang telah memberikan pengaturan secara umum, tetapi juga merinci kebutuhan penyelesaian masalah yang dapat muncul akibat pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut. Selain itu eksistensi Peraturan Desa setelah disahkanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan lagi berkedudukan sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan telah berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui. Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menghilangkan peraturan desa dari hierarki, secara tidak langsung menghilangkan eksistensi Peraturan Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.Keywords : Tinjauan Yuridis, Sistem Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-09-01
How to Cite
Rochmawanto, M. (2017). TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA. Jurnal Independent, 5(2), 1–5. https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.74
Issue
Section
Artikel