SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LAMONGAN

Authors

  • Munif Rochmawanto Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.87

Abstract

Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Ini berarti bahwa tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan adalah bersatunya kembali Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat, sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, sehingga keberadaan mantan Warga Binaan di masyarakat nantinya diharapkan mau dan mampu untuk ikut membangun masyarakat dan bukan sebaliknya justru menjadi penghambat dalam pembangunan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Munif Rochmawanto, Universitas Islam Lamongan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan

References

A.C Manullang, Menguak Tabu Intelejen Teror, Motif dan Rezim, Panta Rhei, Jakarta, Januari 2001.

Johnny Ibrahim, Teori Metode Penelitian Normatif, Banyu Media Publishing, Malang 2005.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Universitas Air Langga. Surabaya. 2005.

Soekanto Soerjono, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta

PlumX Metrics

Published

2018-03-01

How to Cite

Rochmawanto, M. (2018). SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB LAMONGAN. Jurnal Independent, 6(1), 109–112. https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.87

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>