PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN TERHADAP JALANNYA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN LAMONGAN

Authors

  • Munif Rochmawanto

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.42

Abstract

Sebagai wakil rakyat di daerah, maka DPRD mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengemban aspirasi rakyat yang diwakilinya. Pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah dapat pula dikatakan sebagai perwujudan dari Pasal 18 UUD 1945 yang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang organiknya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menekankan pentingnya otonomi daerah dalam rangka pemerataan pembangunan hingga kedaerah-daerah, demikian juga di daerah Kabupaten Lamongan. Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa masyarakat daerah yang bersangkutanlah yang lebih tahu dan lebih mengerti dinamika daerahnya.Bahwa sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kita ketahui bahwa peranan DPRD sangatlah minim. Artinya seakan-akan pengawasan pelaksanaan DPRD hanya diberi cap persetujuan oleh para anggota DPRD tanpa adanya suatu pertimbangan. Dengan adanya Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan peranan atau kinerja para anggota DPRD khususnya Kabupaten Lamongan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat Lamongan.

Keywords : Dewan Perwakilan Rakyat Daearah, Pengawasan, Otonomi Daerah

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2016-06-01

How to Cite

Rochmawanto, M. (2016). PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN TERHADAP JALANNYA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN LAMONGAN. Jurnal Independent, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.42

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>