KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN LEBIH DARI 7 (TUJUH) TAHUN PADA PUTUSAN NOMOR: 293/PID.B/2014/PN.PLG
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.83Abstract
Hakim dalam amar putusan Nomor: 293/PID.B/2014/PN.PLG menyatakan terdakwa MOB telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana 10 Tahun; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOB dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pada Putusan Nomor: 293/PID.B/2014/PN.PLG. Pasal yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, sedangkan di sisi lain diversi wajib dilaksanakan, hal seperti ini tidak diatur lebih lanjut didalam PERMA. Namun demikian, karena diversi wajib dilaksanakan, maka dalam pemeriksaan di persidangan hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap anak.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, CV Ananta, Semarang.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Press, Jakarta.
Putusan Nomor: 293/PID.B/2014/PN.PLG