TINDAK PIDANA PENYEBARAN VIRUS PADA INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG TEKNOLOGI INFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.28Abstract
Salah satu kasus yang terjadi dalam dunia teknologi informasi adalah masuknya virus pada komputer melalui jaringan internet. pelaku atau cracker yang melakukan tindak pidana dalam bidang teknologi informasi tentang penghancuran dan pengrusakan yang dilakukan oleh virus yang terjadi di dunia maya.Dalam hal ini penulis mencoba untuk melakukan penlitian dengan mamasukan Hukum positif di Indonesia yang dapat menjerat tindak pidana penghancuran dan pengrusakan data dan program dihubungkan dengan Kitab Undang-undang Teknologi Informasi.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat Deskriftif analisis yaitu suatu metode yang melukiskan fakta-fakta berupa data bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis normatife yaitu suatu metode yang digunakan dimana permasalahan yang diteliti ada hubungannya dengan peraturan perundang-undangan. Adapun alat analisis yang digunakan penulis adalah menggunakan secara yudisis kualitatif yaitu perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lain, memperhatikan hierarkies perundang-undangan dan memperhatikan kepastian hukum yaitu apakah perundang-undangan yang diteliti benar-benar dilaksankan atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa tindak pidana penghancuran dan pengrusakan data dan program melalui internet adalah suatu tindakan berupa perbuatan menghancurkan dan merusakan data dan program milik orang lain tanpa seijin pemilik data dan program,pasal 33 ayat 1 UU Teknologi Informasidapat digunakan untuk menghukum para pelaku berdasarkan arrest listrik yang menyatakan bahwa suatu benda meskipun tidak berwujud, apabila memiliki nilai ekonomis atau mempunyai nilai guna bagi pemiliknya, maka dapat dianggap sebagai benda dan dapat dijadikan objek dari suatu tindak pidana. Selain itu terdapat peraturan lain yang dapat digunakan oleh hakim yaitu Undang-undang Teknologi Informasi yang dapat digunakan oleh hakim dengan penafsiran futuristik atau antisipasif.Dengan demikian upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik data dan program komputer secara pidana dapat menggunkan pasal 33 ayat 1 UU Teknologi Informasi tentang penghancuran dan pengrusakan barang
Keywords : Tindak Pidana, Virus, Undang-undang Teknologi Informasi