TEORI KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERKAIT PERUMUSAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v5i2.88Abstract
Penetapan sanksi dalam Peraturan Daerah, apapun jenis dan bentuk sanksi harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan pada daerah dalam merumuskan Peraturan Daerah pidana dan diorientasikan pada standar tujuan pemidanaan. Setelah tujuan pemidanaan ditetapkan, barulah jenis dan bentuk sanksi apa yang paling tepat bagi pelanggaran Peraturan Daerah ituÂ
Kebijakan penggunaan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah pada hakikatnya dapat dikatakan pula sebagai bagian “politik kriminal†atau “criminal policyâ€. Menurut Marc Ancel, “criminal policy†dapat diberikan pengertian sebagai the rational organization of the control of crime by society.
Downloads
References
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang 2006.
Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Kanisius: Yogyakarta. 2007.
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Roeslan Saleh, Segi Lain Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Teguh Prasetyo, Kebijakan Kriminalisasi Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Sinkronisasi Hukum Pidana Lokal dengan Hukum Pidana Kodifikasi, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ,2006.