ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM KASUS KECELAKAAN YANG MELIBATKAN PENUMPANG DILIHAT DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.80Abstract
Ojek merupakan sarana transportasi darat yang menggunakan kendaraan roda dua dengan berpelat nomor hitam, untuk mengangkut penumpang dari satu tujuan ke tujuan lainnya kemudian menarik bayaran. Ojek online telah menjadi angkutan umum favorit bagi sebagian masyarakat karena fleksibel dalam kegiatannya, bisa menjangkau tempat yang tidak dilalui angkutan umum seperti angkutan kota (angkot), bus, atau jenis angkutan umum beroda empat lain. Secara de facto, keberadaan ojek sepeda motor dianggap sangat membantu masyarakat dalam memecahkan kendala terhadap tersedianya angkutan umum sebagai angkutan alternatif. Namun secara de jure, keberadaan ojek sepeda motor dianggap bermasalah dalam hal lgalitas, karena secara normatif tidak memiliki hukum yang mengatur ojek sepeda motor secara jelas
Downloads
References
Barkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Nusa Media
Suggono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo
Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.