KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA (Studi di Desa Deket Wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan )

Authors

  • Munif Rochmawanto

DOI:

https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.64

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa belum berpengalaman dalam memahami dan merumuskan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif untuk menciptakan pembaruan di desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Deket cukup banyak yang belum memahami hak dan tanggungjawabnya sebagai kekuatan legislasi dan pengontrol. Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat Desa Deket menyalurkan aspirasinya hanya melalui Kepala Desa. Wajar bila kemudian, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa masih lebih dominan dari pada Badan Permusyawaratan Desa. Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimanakah Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemerintahan Desa ? 2) Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa ? sedangkan Tipe penelitian hukum yang di lakukan adalah yurdis nomatif (hukum normatif). Metode penelitian nomaatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normative.Kedukan Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan desaadalah sebagai jembatan antara elemen masyarakat dan Pemerintah Desa, dan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi pancasilan dan kedudukannya dalam pemerintahan desa adalah sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa.

Keywords : BPD, Pemerintahan Desa

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published

2017-06-01

How to Cite

Rochmawanto, M. (2017). KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMERINTAHAN DESA (Studi di Desa Deket Wetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan ). Jurnal Independent, 5(1), 33–38. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.64

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>