KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.59Abstract
Akta adalah sebuah surat yang diberi tanda tangan didalamnya memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau perikatan yang sengaja dibuat untuk pembuktian. Akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang dibuat oleh para pihak tanpa bantuan pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Akta dibawah tangan mempunyai nilai sebagai permulaan bukti tertulis dan Akta dibawah tangan memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila isi dan tanda tangannya diakui oleh para pihak. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis mengutamakan sebuah permasalahan yaitu Bagaimana pengaturan pembuatan akta dibawah tangan dan Bagaimana pembuktian akta dibawah tangan ketika diingkari kebenarannya. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis mempuyai beberapa tujuan yakni : untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuatan akta dibawah tangan dan untuk mengetahui bagaimana pembuktian akta dibawah tangan ketika diingkari kebenarannya. Tipe penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif ( Hukum Normatif ) sedangkan pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undang (statue approach) dalam pendekatan perundang-undangan yang perlu dipahami adalah hierarki dan asas-asas dalam perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam hal ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini penulis menggunakan prosedur pengumpulan bahan hukum studi dokumen atau bahan pustaka dan dalam pengolahan dan analisa bahan hukum penulis menganalisis secara deskriptif. Berdasarkan uraian dalam pembahasan dari bab ke bab maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan pembuatan akta dibawah tangan belum diatur didalam undang-undang sehingga pembuatannya bebas dan sesuai keinginan para pihak dan ketika akta dibawah tangan diingkari kebenarannya maka dalam hal ini pihak yang merasa diingkari harus membuktikan kebenaran atau keaslian akta dibawah tangan tersebut. Selama pihak yang diingkari bisa membuktikan kebenaran akta dibawah tangan tersebut maka akta dibawah tangan tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.Keywords : Pembuktian, Akta Dibawah Tangan
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2017-06-01
How to Cite
Muljono, B. E. (2017). KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN. Jurnal Independent, 5(1), 1–6. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.59
Issue
Section
Artikel