PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MELALUI PENGAKUAN HAK
DOI:
https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.45Abstract
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat yang ditetapkan dalam pasal 19 ini adalah PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menggantikan PP nomor 10 Tahun 1961. Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sistematik dan Sporadik. Mengingat pentingnya sertipikat hak milik sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat maka penulis tertarik untuk meneliti syarat, pelaksanaan dan bagaimana kekuatan dan kepastian hukum sertipikat yang diterbitkan melalui Pengakuan Hak dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik. Penelitian ini bersifat deskriptif komparatif. Jenis penelitian yang digunakan melalui pendekatan kualitatif, sedangkan untuk mendukung penelitian dilakukan observasi dan wawancara. Bahan utama dari penelitian ini adalah data kepustakaan dan data empiris yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, pengelompokan, pengolahan, dan kemudian dievaluasi sehingga diketahui validitasnya, lalu dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif dengan logika deduksi dengan menggunakan perangkat normatif. Dari kegiatan interprestasi data kepustakaan maupun data empiris yang diperoleh, diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui lembaga konversi, hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA disesuaikan dengan hak yang ada di UUPA. Proses pendaftaran tanahnya dilaksanakan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara Sporadik, sedangkan proses penerbitan sertipikatnya dilakukan melalui penegasan konversi dan/atau pengakuan hak sebagaimana disebut pada pasal 88 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997.Keywords : UUPA, Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2016-06-01
How to Cite
Muljono, B. E. (2016). PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MELALUI PENGAKUAN HAK. Jurnal Independent, 4(1), 20–27. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.45
Issue
Section
Artikel